Wildan memastikan belum ada proses hukum lainnya.
"Belum, belum ada penyidikan atau lainnya. Hanya klarifikasi,” ungkap Wildan.
Lebih lanjut, ia pun menjelaskan, pemanggilan kelima warga tersebut oleh pihak Polisi tak lebih dari sebatas menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum, yakni melayani hak setiap warga negara yang ingin melaporkan atau mengadukan peristiwa yang dialami.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Ucapkan Maaf, Buntut OTT Tahun ini Baru Dua
“Ketika tidak ada aduan dari yang bersangkutan. Tentu kami tidak akan mengundang lima warga tersebut. Sebagai penegak hukum, tentu kami harus berada di tengah,” jelasnya.
Baca Juga: Jangan Percaya, Info Charoen Pokphand Tanam Investasi Ternak Babi