PanturaNetwork.Com, JEPARA - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jepara tegaskan pemanggilan lima penolak tambang di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, bukan bentuk kriminalisasi.
Baca Juga: GPM Serentak Digelar di 1.530 Titik Se-Kota Semarang, Warga Bisa Dapat Pangan Murah Dekat Rumah
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menanggapi polemik yang terjadi, pemanggilan lima penolak tambang dipastikan bukan sebagai bentuk kriminalisasi, pada Minggu (10/08/2025).
Wildan menyatakan, pemanggilan berdasarkan aduan dari warga atas dugaan penganiayaan, pengeroyokan dan perintangan pertambangan berizin yang terjadi pada 20 Juli 2025 lalu di lokasi penambangan CV Senggol Mekar GS-MD.
Baca Juga: Mengenang 16 Tahun Wafatnya WS Rendra Sastrawan Burung Merak, Simbol Perlawanan
Wildan menyebut, Lima warga Desa Sumberrejo, yakni Ali Imron, dan Sungalip diadukan dengan dugaan melakukan perintangan, Sedangkan Subekti, Mohammad Irwan dan Muhari diadukan dengan dugaan penganiayaan. Khusus Muhari, dia diadukan dalam dua dugaan, yaitu perintangan dan penganiayaan.