news

Tepis Isu Kriminalisasi Pemanggilan Lima Penolak Tambang Sumberejo, Kasatreskrim Polres Jepara Tegas Belum Proses Hukum, Hanya Undangan Klarifikasi

Minggu, 10 Agustus 2025 | 20:01 WIB
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela (Ist)

PanturaNetwork.Com, JEPARA - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jepara tegaskan pemanggilan lima penolak tambang di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, bukan bentuk kriminalisasi.

 

Baca Juga: GPM Serentak Digelar di 1.530 Titik Se-Kota Semarang, Warga Bisa Dapat Pangan Murah Dekat Rumah

 

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menanggapi polemik yang terjadi, pemanggilan lima penolak tambang dipastikan bukan sebagai bentuk kriminalisasi, pada Minggu (10/08/2025).

 

Baca Juga: Omah Laut Bondo Jepara Menyambut HUT RI ke-80 Gelar Lomba Menerbangkan Layang-Layang Anak, Para Juri Pelayang Senior Mancanegara

 

Wildan menyatakan, pemanggilan berdasarkan aduan dari warga atas dugaan penganiayaan, pengeroyokan dan perintangan pertambangan berizin yang terjadi pada 20 Juli 2025 lalu di lokasi penambangan CV Senggol Mekar GS-MD.

 

Baca Juga: Mengenang 16 Tahun Wafatnya WS Rendra Sastrawan Burung Merak, Simbol Perlawanan

 

Wildan menyebut, Lima warga Desa Sumberrejo, yakni Ali Imron, dan Sungalip diadukan dengan dugaan melakukan perintangan, Sedangkan Subekti, Mohammad Irwan dan Muhari diadukan dengan dugaan penganiayaan. Khusus Muhari, dia diadukan dalam dua dugaan, yaitu perintangan dan penganiayaan.

 

Halaman:

Tags

Terkini