"Indikasi potensi kerugian berdasar juga pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 704/12/Kasus/Irban/V/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 dari Inspektorat Kabupaten Jepara, yang menguatkan ditetapkan sebagai tersangka." Imbuhnya.
”Tersangka SB kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.***