Perlu diketahui, di PDAM Jepara terdapat tiga direksi, yaitu dirut, direktur teknis, serta direktur administrasi dan keuangan.
”Berdasarkan faktanya yang menggunakan dana ini hanya tersangka SB selaku direktur utama tanpa melibatkan direktur lainnya,” jelas Dhini.
Baca Juga: Demi Ketahanan Pangan Nasional, Gubernur Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Zona Hijau
Dhini menyebut, indikasi potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 554.350.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai tidak mendukung operasional PDAM Jepara.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Tepis Tuduhan Arogan Soal Demo 50 Ribu Orang, Saya Tidak Menantang Rakyat!