news

Diduga Korupsi Dana Representatif, Kejaksaan Tetapkan Dirut PDAM Jepara Sebagai Tersangka

Jumat, 8 Agustus 2025 | 19:16 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri RA Dhini Ardhany memberikan keterangan pers kepada awak media di kantor Kajari Jepara (Ist)

 

Perlu diketahui, di PDAM Jepara terdapat tiga direksi, yaitu dirut, direktur teknis, serta direktur administrasi dan keuangan.

 

Baca Juga: Buntut Ricuh Penyitaan Donasi Aksi 13 Agustus, Sriyatun Dicopot dari Jabatannya Sebagai Kasatpol PP Pati

 

”Berdasarkan faktanya yang menggunakan dana ini hanya tersangka SB selaku direktur utama tanpa melibatkan direktur lainnya,” jelas Dhini.

 

Baca Juga: Demi Ketahanan Pangan Nasional, Gubernur Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Zona Hijau

 

Dhini menyebut, indikasi potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 554.350.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai tidak mendukung operasional PDAM Jepara.

 

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Tepis Tuduhan Arogan Soal Demo 50 Ribu Orang, Saya Tidak Menantang Rakyat!

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini