PanturaNetwork.Com, JEPARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Jungporo atau PDAM Jepara, inisial SB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat (8/8/2025) sore.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Penangkapan Bupati Koltim Abdul Aziz Setelah Rakernas NasDem
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara RA Dhini Ardhany menyatakan penetapan SB sebagai tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Jepara Nomor: PRINT-01/M.3.32/FD.2/05/2025 tertanggal 2 Mei 2025 juncto Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.32/Fd.2/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Representatif pada PDAM Jepara tahun 2020-2023.
”Dirut PDAM Jepara kami tetapkan sebagai tersangka per hari ini,” kata RA Dhini Ardhany dalam konferensi pers di Kantor Kejari Jepara.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Ucapkan Maaf, Buntut OTT Tahun ini Baru Dua
Dhini menuturkan, perkara ini sebelumnya berawal dari laporan dari warga. Kemudian didalami penyidik yang dikomandoi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ahmad Za’im Wahyudi.