Ia pun menegaskan, serikat pekerja berfungsi sebagai wadah bagi pekerja untuk menyuarakan aspirasi, berunding dengan pengusaha, serta memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik.
Achmad Sholeh menyebut, persoalan serikat pekerja di PT Kanindo Makmur Jaya 2 tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus ada rumusan solusi-solusinya.
Achmad Sholeh menyadari proses penyelesaiannya tidak akan mudah, sebab di sisi lain perusahaan mengklaim telah memiliki serikat pekerja dan tidak mau ada lagi serikat pekerja yang lain.
Achmad Sholeh berharap para pemangku kepentingan dalam hal ini Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara dapat memberikan solusi terbaik yang berpihak pada kepentingan para pekerja.