Putusan banding membatalkan putusan PTUN Jakarta dan memperkuat legalitas kepengurusan PB IKA PMII hasil musyawarah sah
PANTURA NETWORK -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta resmi mengabulkan gugatan banding yang diajukan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) kubu Slamet Ariyadi. Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebelumnya terkait sengketa kepengurusan organisasi alumni tersebut.
Putusan banding yang dibacakan pada 18 Februari 2026 itu menyatakan batal Putusan PTUN Jakarta Nomor 222/G/2025/PTUN.JAKARTA, yang sebelumnya menjadi dasar pengesahan perubahan kepengurusan PB IKA PMII melalui keputusan administratif pemerintah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta juga menyatakan seluruh eksepsi yang diajukan Terbanding I dan Terbanding II tidak dapat diterima.
Baca Juga: DPC Partai PRIMA Jepara Konsolidasi Hadapi Pemilu 2029, Fokus Kawal Program Jepara Mulus
Kemenangan kubu Slamet Ariyadi di tingkat banding ditegaskan melalui empat poin utama dalam pokok perkara.
Pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat atau pembanding untuk seluruhnya. Kedua, pengadilan menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
Ketiga, sebagai tindak lanjut, PTTUN Jakarta memerintahkan tergugat atau Terbanding I untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum RI tersebut. Terakhir, pengadilan menghukum Terbanding I dan Terbanding II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada dua tingkat peradilan, dengan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp250.000.
Baca Juga: Seruan #StopBayarPajak Tak Berpengaruh di Jepara, Antrean Wajib Pajak Kendaraan Tetap Padat
Putusan ini secara langsung membatalkan produk hukum administratif yang sebelumnya dikeluarkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, serta memperkuat posisi hukum kepengurusan PB IKA PMII hasil proses musyawarah internal.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum PB IKA PMII Slamet Ariyadi menyambut baik hasil banding yang diajukan pihaknya. Ia berharap putusan ini menjadi momentum penting untuk mengakhiri konflik internal yang berkepanjangan.
"Sebenarnya, saya tidak mau berperkara urusan PB IKA PMII, namun kenyataan eksternal yang mengharuskan kami merespons atas perkara tersebut," ujar Slamet dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Cetak Kader Militan, PC PMII Kota Semarang Sukses Selenggarakan PKL
Ia menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpinnya merupakan hasil dari proses permusyawaratan yang sah dan sesuai dengan ketentuan organisasi. Oleh karena itu, langkah hukum yang ditempuh dinilai sebagai upaya menjaga marwah dan legitimasi organisasi.
Pasca-putusan ini, Slamet Ariyadi menyatakan sikap terbuka untuk merangkul seluruh elemen alumni PMII. Ia menekankan pentingnya rekonsiliasi dan dialog demi mengedepankan kemanfaatan serta kemaslahatan PB IKA PMII ke depan.
"Ke depan, kami membuka ruang dialog dengan siapa pun demi kepentingan organisasi dan persatuan alumni," tegasnya.
Artikel Terkait
PKC PMII Jateng 2025/2027 Dilantik, Ahmad Farichin Usung Tagline Kolektif Kolaboratif
Alasan Ahmad Farichin Pilih Wisma Perdamaian Sebagai Lokasi Pelantikan PKC PMII Jateng
PKC PMII Jateng 2025/2027 Resmi Dilantik, Periode ini Bakal Fokus Tiga Aspek, Apa Saja?
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Kader PMII Dampingi Desa Miskin di Jawa Tengah
Bangun Jepara Maju, PC IKA PMII Usung Ide Tokoh Agama Bersinergi