SEMARANG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Cipta Karya, Provinsi Jawa Tengah, AR Hanung Triyono, mengatakan, upaya Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakilnya Taj Yasin untuk menggenjot perbaikan insfrastruktur jalan berjalan cepat. Hingga Agustus 2025, hasilnya sudah mendekati 90 persen (89,9 persen). Atau sudah setara dengan 2.195 kilometer, dari total 2.440 kilometer jalan provinsi yang ada.
Menurut Hanung, pencapaian itu merupakan update terbaru hasil kerja berbagai paket perbaikan jalan, pemeliharaan rutin, rehabilitasi, hingga preservasi yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
“Sudah hampir 90 persen kondisi jalan provinsi kita sudah mantap. Kalau dikilometerkan, sekitar 2.195 kilometer (km). Tinggal sekitar 10 persen yang sedang dalam proses pengerjaan, banyak di antaranya berupa preservasi jalan,” ujarnya di Semarang, Sabtu, 6 September 2025.
Menanggapi hal itu, pengamat jalan dan transportasi Universitas Diponegoro (Undip), Dr Yudi Basuki ST MT, mengatakan, secara umum kondisi jalan di Provinsi Jawa Tengah, memang sudah kelihatan aman dan bagus. Jika diklasifikasi kondisinya sudah baik dan sedang. Hanya sedikit yang rusak.
"Berdasarkan data jaringan jalan yang saya ambil dari DPU, jalan di Jawa Tengah itu cenderung baik dan sedang. Hanya ada beberapa jalan rusak di Demak, Kudus, dan Blora, tentu saja rusak karena ada penyebabnya, seperti abrasi di kawasan pesisir, atau karena beban jalan. Tapi secara umum jalan di Jawa Tengah masih aman," jelas Yudi, yang juga Ketua Program Studi S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Diponegoro itu.
Hanya saja, kata Yudi, setelah kondisi jalan secara umum baik, ke depan diperlukan skema pemeliharaan jalan yang baik dan tepat. Ini penting supaya jalan tidak mudah rusak sehingga menghabiskan anggaran.
Aspek pemeliharaan itu, menurutnya, perlu menghidupkan kembali jembatan timbang, penertiban kendaraan ODOL (over dimension over load), membuat regulasi, penyadaran sopir dan pengusaha angkutan, hingga menggunakan semacam aplikasi untuk teknologi monitoring.
"Jembatan timbang ini hanya salah satu dari aspek pemeliharaan, tetapi jembatan timbang sudah mencerminkan pencegahan muatan berlebih. Perlu kajian apakah menambah atau reaktivasi jembatan timbang yang sudah ada. Menurut saya perlu karena jembatan timbang bisa mengontrol beban muatan kendaraan, sehingga mengurangi kerusakan jalan," ungkapnya saat ditemui di kampus Undip.
Sebagai catatan, setelah ditutup pada 2019, saat ini jembatan timbang ditangani Kementerian Perhubungan. Kemenhub telah mengaktfikan sejumlah jembatan timbang di Jateng-DIY. Ada 10 jembatan timbang, di antaranya di Tanjung (Brebes), Subah (Batang), Sarang (Rembang), Banyudono (Boyolali), Klepu (Kabupaten Semarang), Ajibarang (Banyumas), Wanareja (Cilacap), Kulwaru (Kulonprogo), Kalitirto dan Tamanmartani (Sleman).
Untuk penertiban ODOL, menurut Yudi, perlu regulasi dan penyadaran yang dilakukan secara bertahap. Semua harus dipahamkan bahwa jalan adalah ruang publik yang dibiayai dari pajak semua pengguna kendaraan. Penggunaan kendaraan yang melebihi batas ukuran dan beban akan merusak jalan yang juga merugikan pengguna jalan lain yang tertib.
"Zero ODOL harus bertahap, sosialisasi ke sopir ODOL, perusahaan dan masyarakat menjadi penting. Kalau langsung dilarang juga gak bisa, harus ada toleransi. Misal angkutan ukuran besar dipecah jadi dua. Mereka perlu dipahamkan pada prinsip keadilan jalan, sehingga paham dan tidak merugikan," ujarnya.
Menurutnya, ODOL tidak hanya menyebabkan jalan dan jembatan rusak karena kelebihan tonase. Tapi juga menyebabkan kecelakaan, membuat lalu lintas lambat. Juga merugikan sopir dan pengusaha angkutan sendiri. Jalan yang rusak juga mengakibatkan risiko rusaknya kendaraan sehingga tambah biaya.
"Umur jalan ini harus dijaga bersama untuk menghemat tranportasi cost untuk semuanya. Jalan adalah ruang publik, maka prinsip keadilan harus dikedepankan," katanya.
Sebagai informasi, regulasi penertiban ODOL sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan terkait batas dimensi dan berat kendaraan. Target zero ODOL akan dimulai penuh pada tahun 2027, karena masih banyak penolakan sopir dan pengusaha logistik.