Menurut Bupati, pihaknya mendengarkan dan mencermati berbagai argumentasi dan masukan dari masing-masing pihak.
Baca Juga: Industri Furniture dan Perkayuan Indonesia Harus Melek Teknologi untuk Berkembang
Termasuk pandangan dari Ketua Dewan Pendidikan Jepara, Prof. Mustaqim yang ikut hadir dalam audiensi dengan PCNU Jepara kali ini.
Baca Juga: Hidupkan Kembali Ekowisata Sekarlangit, Mahasiswa KKN Undip Tim 51 Gelar Program BERSINAR
Menurutnya, pandangan dari pakar pendidikan ini juga menjadi salah satu pertimbangan utama yang diambil Pemkab Jepara.
Baca Juga: Lyora : Ketika Rahim Menjadi Medan Juang dan Doa
Selain itu, hingga kini, Perbup No 43 tahun 2009 juga masih berlaku. Regulasi itu mengamanatkan jika untuk bidang kesehatan dan pendidikan di Jepara berlaku enam hari kerja.
Artikel Terkait
Hidupkan Kembali Ekowisata Sekarlangit, Mahasiswa KKN Undip Tim 51 Gelar Program BERSINAR
Industri Furniture dan Perkayuan Indonesia Harus Melek Teknologi untuk Berkembang
Industri Mebel Jepara Didorong Manfaatkan Teknologi Modern untuk Perkuat Daya Saing Global
Update Demo Pemakzulan Bupati Sudewo Pati : Massa Aksi Ricuh, Tidak Ada Korban Jiwa
Berdayakan UMKM di Kaliombo, KKN UNISNU Jepara Beri Pelatihan Digital Marketing