Perihal transfer data pribadi lintas negara, Gautaman menegaskan UU PDP juga secara tegas mengatur bahwa data hanya boleh dipindahkan ke negara atau entitas yang dapat memberikan jaminan perlindungan data setara atau lebih tinggi ketimbang standar di Indonesia.
Baca Juga: Berkat Intervensi Pemerintah, Angka Kemiskinan di Jateng Turun Signifikan
"Ini berarti pemerintah tidak akan mengizinkan data pribadi warga negara kita berada dalam risiko atau dikelola oleh pihak yang kurang bertanggung jawab dan sistem keamanannya lemah," jelas eks Sekretaris Utama BNPT ini.
Baca Juga: 2026 Resmi Beroperasi, Begini Progres Pengerjaan Jalan Tol Bawen - Yogyakarta
Pemerintah melalui lembaga teknis seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bertindak sebagai pengendali data yang berwenang mengatur, mengawasi, dan memastikan setiap proses pengelolaan, penyimpanan, serta transfer data pribadi dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Fokus Ekspor, Sekda Jateng Ingin Pembangunan Pelabuhan Kendal Cepat Rampung
Selain itu kebijakan transfer data yang diberlakukan bersifat seletif dan terbatas. Utamanya dalam konteks perdagangan produk-produk tertentu yang memang membutuhkan keterbukaan data demi alasan keamanan dan pengawasan.
Artikel Terkait
KUA-PPAS 2025 Disepakati, Wakil Ketua DPRD Jateng Berharap Program Prioritas Dikebut
Beras Oplosan Perlu Diwaspadai, Heri Londo DPRD Jateng Minta Proses Distribusi Diawasi Ketat
Anak Rawan Terpapar Konten Negatif, Heri Pudyatmoko Ajak Ortu Pantau Penggunaan Gawai
Ratusan Siswa Miskin Jateng Tertampung Sekolah Rakyat, Legislatior Gerindra Kawal Program Prabowo
Innalillahi, Ibunda Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kudus Kholid Mawardi Tutup Usia