Sekjen Partai PRIMA Mayjen Purn R Gautama Ingatkan Publik, Polemik Transfer Data WNI ke AS, UU PDP Punya Aturan Ketat

photo author
Muhammad Abdul Wahab, Pantura Network
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:05 WIB
Sekjen DPP Partai PRIMA Mayjen Purn R Gautama  (Ist)
Sekjen DPP Partai PRIMA Mayjen Purn R Gautama (Ist)

 

Perihal transfer data pribadi lintas negara, Gautaman menegaskan UU PDP juga secara tegas mengatur bahwa data hanya boleh dipindahkan ke negara atau entitas yang dapat memberikan jaminan perlindungan data setara atau lebih tinggi ketimbang standar di Indonesia.

 

Baca Juga: Berkat Intervensi Pemerintah, Angka Kemiskinan di Jateng Turun Signifikan

 

"Ini berarti pemerintah tidak akan mengizinkan data pribadi warga negara kita berada dalam risiko atau dikelola oleh pihak yang kurang bertanggung jawab dan sistem keamanannya lemah," jelas eks Sekretaris Utama BNPT ini.

 

Baca Juga: 2026 Resmi Beroperasi, Begini Progres Pengerjaan Jalan Tol Bawen - Yogyakarta

 

Pemerintah melalui lembaga teknis seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bertindak sebagai pengendali data yang berwenang mengatur, mengawasi, dan memastikan setiap proses pengelolaan, penyimpanan, serta transfer data pribadi dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.

 

Baca Juga: Fokus Ekspor, Sekda Jateng Ingin Pembangunan Pelabuhan Kendal Cepat Rampung

 

Selain itu kebijakan transfer data yang diberlakukan bersifat seletif dan terbatas. Utamanya dalam konteks perdagangan produk-produk tertentu yang memang membutuhkan keterbukaan data demi alasan keamanan dan pengawasan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Abdul Wahab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X