Baca Juga: Ahmad Luthfi Inspeksi Proyek Pengerukan Pelabuhan Asemdoyong
Setelah melakukan gelar perkara pada Senin (02/06/2025), penyidik menetapkan BR sebagai tersangka utama.
BR diketahui sebagai pemilik Mansion KTV & Bar sekaligus menjabat sebagai Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah.
Baca Juga: Khusyuk, 297 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Jepara Simak Khotbah Idul Adha
Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa BR mengetahui dan menerima keuntungan langsung dari operasional tempat hiburan tersebut.
Baca Juga: Semarakkan Hari Raya Idul Adha, Rutan Jepara Kurban Seekor Sapi dan Kambing
"Modusnya adalah menawarkan paket layanan dengan nama 'Mashed Potato', dimana pemandu lagu juga menjadi penari striptis, tersangka mengetahui dan menikmati hasil usaha ini." ungkap Artanto.***
Artikel Terkait
Sedimentasi Muara Pelabuhan Asemdoyong Pemalang Mulai Dikeruk
Petinggi Desa Se Kecamatan Keling Apresiasi Kinerja 100 Hari Bupati Jepara Witiarso Utomo
Pelaku Balap Liar di Tahunan Kocar-Kacir Saat Dirazia Patroli Siraju Polres Jepara, Amankan Sejumlah Motor
Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Grabak Magelang, Warga Diajak Kolaborasi
Kerbau Qurban Lepas Dijalanan Kudus Ternyata Milik RS Sarkies Aisyiyah Kudus