Tarik Paksa dan Gelapkan Motor Nasabah, Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Jepara

photo author
Muhammad Abdul Wahab, Pantura Network
- Rabu, 21 Mei 2025 | 16:17 WIB
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela Jelaskan kronologi penangkapan dalam Konferensi Press di Mapolres Jepara  (Ist)
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela Jelaskan kronologi penangkapan dalam Konferensi Press di Mapolres Jepara (Ist)

Karena merasa takut, korban menyerah unit sepeda montornya dan korban dipesankan oleh para tersangka, salah satu ojek online untuk pulang.

Setelah beberapa waktu lalu, pelapor atau orang tua korban melunasi cicilan sepeda montor di leasing dan diketahui bahwa sepeda montor tersebut tidak ada digudang leasing.

Baca Juga: Pemkab Jepara Terima 3.200 Bibit Tanaman Buah dan 160 Tenda UMKM dari PGN

“Unit yang ditarik tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan, namun malah digelapkan oleh para pelaku dengan cara digadaikan ke pihak lain,” jelasnya.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso Didampingi Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela dan Kasi Humas Polres Jepara tunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Jepara
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso Didampingi Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela dan Kasi Humas Polres Jepara tunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Jepara (Ist)

Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, beserta dokumen kepemilikan motor.

Baca Juga: Bupati Jepara “Ngantor” di Desa Ngetuk, Fokus Garap Infrastruktur dan Dukung Pengembangan Wisata Alam Pedesaan

Atas kejadian ini, Kapolres Jepara pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector, apalagi jika menggunakan cara-cara intimidatif atau tanpa prosedur resmi.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Jepara berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang berkedok penagihan hutang, demi menjaga rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Bupati Jepara Serukan Untuk Bangkit Bersama

“Penarikan kendaraan secara paksa secara ilegal adalah tindakan melawan hukum serta termasuk dalam kategori aksi premanisme." ucap Kapolres Jepara

Lebih lanjut, "Kami minta masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat 110 Polri, maupun ke WhatsApp Siraju di nomor 08112894040, jika menemukan kejadian serupa,” imbuhnya.

WhatsApp Siraju Polres Jepara
WhatsApp Siraju Polres Jepara (Ist)

AKBP Erick menyampaikan, bahwa dengan menggelar Operasi Aman Candi 2025, Polres Jepara berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat serta memberikan jaminan keamanan terhadap perkembangan iklim investasi di daerah.

“Melalui Operasi Aman Candi 2025, kami tegaskan komitmen Polres Jepara untuk memberantas segala bentuk premanisme demi menjamin rasa aman masyarakat serta mendukung iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Jepara,” tegasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Abdul Wahab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X