PANTURA NETWORK -- Dalam upaya menarik simpati pendukung, pasangan calon (paslon) Vivit-Umam telah mengambil langkah proaktif dengan menyediakan bantuan air bersih yang didistribusikan menggunakan mobil tangki. Namun, aksi ini tidak luput dari kontroversi yang mencuat di tengah masyarakat.
Salah satu kendaraan yang digunakan dalam distribusi tersebut ternyata merupakan milik PDAM Kabupaten Rembang. Hal ini memicu perdebatan sengit karena penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik dianggap melanggar aturan dan etika politik yang berlaku.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan komitmen paslon terhadap aturan kampanye yang adil dan bersih. Sementara itu, masyarakat menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai insiden ini.
Baca Juga: Sekolah Impian atau Ilusi Vivit? Menelusuri Kesejahteraan di SD Al Jannah
Adanya larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye. Mengutip Pasal 304 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2017 menjelaskan, dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, dalam Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 281 menyatakan melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara, termasuk menteri, untuk menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye, kecuali fasilitas pengamanan.
Sudah jelas, PDAM Kab. Rembang adalah milik Pemkab Rembang, berarti termasuk fasilitas negara.
Benarkah mobil tangki air yang dipakai paslon Vivit-Umam adalah milik PDAM Kab. Rembang?
Baca Juga: Buzzer Vivit-Umam Serang Harno Pakai Fitnah Hubungan Terlarang, Begini Faktanya!
Suatu video unggahan yang sedang viral di Tiktok dan Facebook, mengungkap detailnya, dan membuktikan bahwa mobil tangki ini memang milik PDAM Kab. Rembang.
Transkrip video:
“Stikere PDAM ditutup. Ana logone. Iki logo asline: “Pemerintah Kabupaten Rembang”. Asline iki logone. “Pemerintah Kabupaten Rembang”. Plate palsu. Iki plate palsu. Tangkine ya iki, tangki plat PDAM. Iku mau plat palsu digawe hitam. Plat asline iki ning njero. Lho, iki plat asli. Lho.. apal. Logone PDAM ning ngguri ditutupi. Heng.. gak ana plate. Plate tidak ada. Sengaja dilepas. Lho, logone PDAM. Logo PDAM. Tangkine iki. Nek fotone kondisine ngene foto mau. Plate palsu.”
Artinya dalam bahasa Indonesia:
“Stiker PDAM ditutup. Ada logonya. Ini logo aslinya: “Pemerintah Kabupaten Rembang”. Ini logo aslinya. “Pemerintah Kabupaten Rembang”. Platnya palsu. Ini platnya palsu. Tangkinya ini, tangki plat PDAM. Yang tadi itu plat palsu, dibuat berwarna hitam. Plat aslinya ada di dalam. Ini dia, plat yang asli. Lho.. apal. Logonya PDAM yang di belakang ditutupi. Lihat, nggak ada platnya. Platnya tidak ada. Sengaja dilepas. Lihat, logonya PDAM. Logo PDAM. Ini bentuk tangkinya. Kalau fotonya kondisinya seperti ini, foto yang tadi. Platnya palsu.”
Artikel Terkait
Deklarasi Meriah Paguyuban Bis Mini: Harno-Hanies Dianggap Mampu Selesaikan Masalah Transportasi
Harno dan Hanies: Duet Membangun Rembang Bebas Kemiskinan Ekstrem
Kehadiran Bangsal Psikiatri di RS. Bhina: Inovasi Kesehatan atau Sekadar Strategi?
Sekolah Impian atau Ilusi Vivit? Menelusuri Kesejahteraan di SD Al Jannah
Buzzer Vivit-Umam Serang Harno Pakai Fitnah Hubungan Terlarang, Begini Faktanya!