PANTURA NETWORK -- Asosiasi Dosen dan Ilmuwan Nusantara (ADIN) menilai sistem penghasilan dosen di Indonesia masih belum memiliki standar yang jelas. Hal itu mencuat seiring dua perkara uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen yang tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua perkara tersebut masing-masing adalah Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 terkait standar gaji dosen dan Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 mengenai tunjangan fungsional dosen.
Ketua Umum ADIN, Wahyu Khoiruz Zaman, menyebut kedua perkara itu memperlihatkan persoalan mendasar dalam sistem penghasilan dosen yang selama ini belum memiliki ukuran baku.
Baca Juga: Sekda Jateng Dorong Dosen Aktif Tanamkan Nilai Pancasila pada Mahasiswa
"Ini bukan sekadar soal kenaikan gaji, tetapi tentang kejelasan standar, keadilan, dan kepastian hukum dalam sistem penghasilan dosen," kata Wahyu dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama dua individu, yang menguji Pasal 52 UU Guru dan Dosen. Permohonan tersebut menyoroti belum adanya standar tegas terkait kelayakan gaji dosen, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Para pemohon meminta MK menafsirkan bahwa gaji pokok dosen minimal setara dengan upah minimum di wilayah masing-masing. Mereka juga menilai frasa "kebutuhan hidup minimum" dalam undang-undang tersebut belum memiliki parameter yang jelas.
Baca Juga: Gaji Pas-pasan Tak Padamkan Asa Nur Atikah Memiliki Rumah Layak
Selain itu, penentuan gaji dosen swasta yang selama ini bergantung pada perjanjian kerja dinilai belum memberikan perlindungan memadai, mengingat posisi dosen dan pengelola perguruan tinggi tidak selalu seimbang.
Sementara itu, Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh dua dosen Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang yang menguji Pasal 54 ayat (1) terkait tunjangan fungsional.
Pemohon menilai aturan tersebut belum memiliki standar yang terukur dalam menentukan besaran tunjangan. Mereka mengusulkan agar tunjangan diberikan secara rasional dan proporsional, salah satunya setara dengan satu kali gaji pokok sesuai jabatan dan masa kerja.
Baca Juga: Pancasila Jadi Fondasi Kebijakan, Luthfi Dorong Kesejahteraan yang Merata
ADIN menilai kedua perkara tersebut saling berkaitan dalam menggambarkan lemahnya jaminan kesejahteraan dosen. Satu perkara menyoroti kepastian gaji pokok, sementara perkara lainnya menyoroti penghargaan terhadap jabatan fungsional.
Wahyu menambahkan, tuntutan terhadap profesi dosen saat ini semakin kompleks, mencakup pengajaran, penelitian, publikasi ilmiah, hingga pengabdian kepada masyarakat. Namun, sistem penghasilan belum sepenuhnya mencerminkan beban kerja tersebut.
"kondisi itu berpotensi berdampak pada kualitas pendidikan tinggi. Dosen yang tidak memperoleh penghasilan memadai berisiko mencari pekerjaan tambahan di luar tugas akademik," pungkasnya.