ekonomi

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Jumat, 15 November 2024 | 11:11 WIB
Logo OJK, PT Jamkrida Babel tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penjaminan baru namun tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada. (ist)

POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mulai berlaku pada tanggal diundangkan.***

Halaman:

Terkini