daerah

Disdukcapil Jepara Buka Layanan Aktivasi IKD dan Pembaruan Data Kependudukan

Selasa, 21 April 2026 | 10:23 WIB
Disdukcapil Jepara menggelar pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sekaligus pembaruan data kependudukan di halaman Setda Jepara, Senin (20/4/2026). (Istimewa for Pantura Network)

PANTURA NETWORK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara menggelar pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sekaligus pembaruan data kependudukan di halaman Setda Jepara, Senin (20/4/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta mendorong masyarakat beralih ke layanan digital. Warga dan aparatur sipil negara (ASN) tampak memanfaatkan layanan tersebut secara langsung di lokasi.

Pelayanan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mewajibkan masyarakat melaporkan setiap perubahan elemen data, seperti alamat, status perkawinan, pekerjaan, dan pendidikan.

Baca Juga: Tiga Destinasi Disatukan Wujudkan Aglomerasi Wisata Unggulan Jawa Tengah

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri, sebanyak 58,61 persen penduduk Jepara atau sekitar 759.673 jiwa belum menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah. Sementara itu, penduduk dengan tingkat pendidikan sarjana ke atas tercatat sebesar 3,36 persen.

Melalui kegiatan ini, Disdukcapil Jepara mendorong masyarakat untuk melakukan pembaruan data secara berkala sekaligus mengaktifkan IKD. Identitas Kependudukan Digital merupakan inovasi layanan yang memungkinkan data kependudukan tersimpan secara digital di ponsel pintar dengan sistem keamanan berbasis QR Code.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat diminta membawa dokumen persyaratan berupa Kartu Keluarga asli, fotokopi ijazah terakhir, serta dokumen pendukung lain seperti buku nikah atau akta perkawinan jika terdapat perubahan data. Proses aktivasi dilakukan melalui aplikasi resmi dengan pendampingan petugas.

Baca Juga: Disdukcapil Jepara Perluas Pelayanan Kios Adminduk Sampai 131 Desa

Selain mempermudah akses layanan, IKD diharapkan dapat mempercepat proses administrasi di berbagai sektor serta mengurangi risiko pemalsuan data.

Bagi masyarakat yang belum memiliki ponsel pintar, layanan KTP elektronik dalam bentuk fisik tetap tersedia. Sementara itu, pembaruan data juga dapat dilakukan bagi pengguna yang mengganti perangkat.

Disdukcapil Jepara menyatakan akan terus meningkatkan kualitas layanan agar lebih mudah, cepat, dan akurat, sejalan dengan upaya transformasi digital administrasi kependudukan.

Tags

Terkini