Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Jawa Tengah, backlog RTLH desil 1-4 di Jateng masih mencapai 1.051.656 unit. Karena itu, percepatan bedah rumah dilakukan melalui kolaborasi berbagai sumber pembiayaan, mulai APBN, APBD Provinsi, hingga CSR dan Baznas.
Selain 30 ribu unit BSPS dari APBN, Pemprov Jawa Tengah juga menargetkan penanganan 5 ribu RTLH melalui APBD Provinsi pada 2026. Dukungan lain berasal dari CSR dan Baznas sebanyak 1.550 unit, terdiri atas Baznas 750 unit, Djarum 500 unit, dan Bank Jateng 300 unit.
Dengan demikian, total target penanganan RTLH di Jawa Tengah pada 2026 mencapai 36.550 unit.
Khusus Kabupaten Brebes, target penanganan RTLH tahun 2026 mencapai 514 unit. Rinciannya, 215 unit dari APBN melalui BSPS, 249 unit dari APBD Provinsi, serta 50 unit dari CSR dan Baznas.
Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana, menyatakan dukungannya terhadap program BSPS sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan hunian layak masyarakat.
“Kami dari Komisi V sangat mendukung program-program yang menjadi visi-misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kami juga mendukung Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam pemenuhan renovasi dan pembangunan tiga juta rumah, salah satunya melalui BSPS ini,” katanya.
Menurut Danang, program bedah rumah juga berdampak langsung terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya UMKM dan toko bangunan lokal di sekitar penerima manfaat.
“Ke depan, untuk 2027 dan selanjutnya, program bedah rumah ini bisa ditingkatkan lagi sehingga semuanya bisa terjangkau. Program ini juga bisa mendorong pemberdayaan UMKM, terutama toko bangunan di sekitar penerima manfaat,” ujarnya.
Program BSPS sendiri diberikan dalam bentuk stimulan material bangunan dan dukungan upah tenaga kerja. Salah satu penerima bantuan, Nunung, mengaku bersyukur rumahnya yang selama ini bocor akhirnya bisa diperbaiki.
“Alhamdulillah senang, rumah saya sudah bocor. Sudah rencana renovasi tapi uangnya gak cukup. Jadi terima kasih atas bantuan ini,” katanya.
Adapun penerima BSPS diprioritaskan bagi warga berpenghasilan rendah yang memiliki rumah tidak layak huni, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki legalitas tanah atau rumah yang jelas.***