"Munculnya kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan penyalahgunaan data dalam proses transfer data, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, adalah hal yang wajar," katanya.
Baca Juga: Ruwat Bumi Mandiraja, Cara Warga Jaga Kearifan Lokal dan Pondasi Moral Pembangunan
Tapi ia menjelaskan, UU PDP memberikan landasan hukum yang kokoh bagi perlindungan data pribadi. Setiap pengelolaan data pribadi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tanggung jawab penuh.
Baca Juga: Purworejo Musnahkan 3,39 Juta Batang Rokok Ilegal
Pengelola data, baik pemerintah maupun pihak swasta, diwajibkan memenuhi standar keamanan yang ketat demi melindungi hak-hak pemilik data.
Bila terjadi pelanggaran, UU ini mengatur sanksi yang tegas, mulai dari administratif hingga pidana, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat.