UU PDD sendiri menjamin hak konstitusional setiap individu atas data pribadinya termasuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemrosesan data pribadi.
Baca Juga: Kota Pekalongan Salurkan Subsidi Pangan
UU itu juga mewajibkan pengendali dan prosesor data, harus menjaga akurasi, keamanan, dan transparansi dalam pemrosesan data.
Baca Juga: Nila Salin Pati Berpotensi Terbang ke Jeddah
"Perlindungan data pribadi merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap individu. Di tengah percepatan kemajuan teknologi dan digitalisasi, penting bagi kita semua untuk memahami bahwa data pribadi harus dijaga dan dikelola dengan penuh tanggung jawab," kata Gautama kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga: Pemprov Jateng Kebut Perbaikan Jalan, Warga Apresiasi
Namun pensiunan militer yang banyak berkarir di bidang intelijen ini menyadari kekhawatiran masyarakat terkait potensi penyalahgunaan data dalam proses transfer data ini baik di dalam negeri maupun luar negeri. Menurutnya kekhawatiran itu hal wajar.