news

Sekjen Partai PRIMA Mayjen Purn R Gautama Ingatkan Publik, Polemik Transfer Data WNI ke AS, UU PDP Punya Aturan Ketat

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:05 WIB
Sekjen DPP Partai PRIMA Mayjen Purn R Gautama (Ist)

 

Gautama pernah terlibat dalam operasi di wilayah konflik seperti Aceh, Poso, Papua, dan Timor Timur.

 

Baca Juga: Beras Oplosan Perlu Diwaspadai, Heri Londo DPRD Jateng Minta Proses Distribusi Diawasi Ketat

 

Ia juga pernah menjadi Kabinda Aceh dan Direktur Kontra Separatisme Deputi III BIN.

 

Baca Juga: KUA-PPAS 2025 Disepakati, Wakil Ketua DPRD Jateng Berharap Program Prioritas Dikebut

 

Gautama menegaskan bahwa pemerintah telah berkomitmen melindungi setiap data pribadi warga dengan ketat, transparan, dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

 

Baca Juga: Saat Nawal Berbagi Semangat dengan Anak Panti Sosial Pamardi Utomo Boyolali

 

UU PDP adalah singkatan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yaitu UU Nomor 27 Tahun 2022 yang menjadi landasan hukum utama di Indonesia untuk melindungi data pribadi warga negara di era digital.

 

Halaman:

Tags

Terkini