Gautama pernah terlibat dalam operasi di wilayah konflik seperti Aceh, Poso, Papua, dan Timor Timur.
Baca Juga: Beras Oplosan Perlu Diwaspadai, Heri Londo DPRD Jateng Minta Proses Distribusi Diawasi Ketat
Ia juga pernah menjadi Kabinda Aceh dan Direktur Kontra Separatisme Deputi III BIN.
Baca Juga: KUA-PPAS 2025 Disepakati, Wakil Ketua DPRD Jateng Berharap Program Prioritas Dikebut
Gautama menegaskan bahwa pemerintah telah berkomitmen melindungi setiap data pribadi warga dengan ketat, transparan, dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Baca Juga: Saat Nawal Berbagi Semangat dengan Anak Panti Sosial Pamardi Utomo Boyolali
UU PDP adalah singkatan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yaitu UU Nomor 27 Tahun 2022 yang menjadi landasan hukum utama di Indonesia untuk melindungi data pribadi warga negara di era digital.