Kasus ini bermula dari penggerebekan tempat hiburan Mansion Executive karaoke di Kota Semarang, yang diduga milik Bambang Raya oleh tim Ditreskrimum Polda Jateng, pada akhir Februari 2025 lalu.
Baca Juga: Petinggi Desa Se Kecamatan Keling Apresiasi Kinerja 100 Hari Bupati Jepara Witiarso Utomo
Penggerebekan dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, pada Kamis malam (27/02/2025) lalu, di Mansion KTV & Bar Jl. Kyai Saleh No 6 Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
Baca Juga: Sedimentasi Muara Pelabuhan Asemdoyong Pemalang Mulai Dikeruk
Dalam operasi tersebut, dipimpin langsung oleh Kombes Pol Dwi Subagio, pada saat itu polisi mengamankan 16 Lady Companion (LC), pengelola tempat, termasuk yang disebut 'Mami' dan 'Papi' dan juga polisi menyita berbagai dokumen dan 6 unit komputer.
Baca Juga: Tangis Bahagia Dasuki : Rumah Impian Segera Terwujud Berkat Bantuan Gubernur