news

Geger!! Satu Diantara Tersangka Inses Grup Facebook Fantasi Sedarah Ditangkap di Kudus

Rabu, 21 Mei 2025 | 21:55 WIB
Ilustrasi Inses 'Fantasi Sedarah' (Ist)

Baca Juga: Sambut Gelombang 2, Telkomsel Hadir di Embarkasi Solo dengan Layanan Lengkap

 

Kini keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik.

 

Mereka juga dijerat dengan pasal lain di Undang-Undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Solusi Bangun Indonesia dan BNN Cilacap Gelar P4GN 2025-2029: 150 Pekerja Dinyatakan Bebas Narkoba

 

Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Sebuah grup di laman media sosial Facebook belakangan ini viral.

Grup Facebook dengan nama Fantasi Sedarah ini berisi ajakan atau berbagi pengalaman yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Baca Juga: Bertemu Menteri Ekraf, Ahmad Luthfi Berkomitmen Kembangkan Ekonomi Kreatif di Jateng

 

Ada sekitar 32 ribu lebih anggota yang masuk dalam grup Facebook tersebut.

Sebagiannya membagikan pengalaman seksual mereka yang menyimpang dan tidak sesuai dengan norma masyarakat.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun langsung memblokir situs grup facebook fantasi sedarah tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini