news

Tarik Paksa dan Gelapkan Motor Nasabah, Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Jepara

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:17 WIB
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela Jelaskan kronologi penangkapan dalam Konferensi Press di Mapolres Jepara (Ist)

PanturaNetwork.com, Jepara - Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, menangkap tujuh orang pelaku aksi premanisme berkedok debt collector (DC).

Pengungkapan ini dilakukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polres Jepara berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa sepeda motor di kawasan Jalan Pemuda.

Hal ini disampaikan Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna saat menggelar konferensi pers Ops Aman Candi 2025 di Mapolres setempat, pada Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: Bupati Jepara Witiarso Utomo Sidak Layanan Jepara Tanggap 112 , Temukan Fakta Ini

Dalam kesempatan itu, Kapolres Jepara mengungkapkan, bahwa ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WJ, AK, MR, ZR, BP, AM dan BI.

Ketujuh pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan." jelas Kapolres Jepara.

Selanjutnya, "Mereka menghentikan korban di jalan, lalu membawa motor korban dengan dalih tunggakan angsuran, namun setelah ditelusuri, unit tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan terkait,” ujar AKBP Erick.

 

Penampakan para debt collector saat konferensi pers di Mapolres Jepara (Ist)

Kronologi kejadian bermula saat para tersangka melakukan hunting atau berburu sepeda montor yang bermasalah di area Jepara.

Lebih lanjut, Saat mendapati nomor polisi (Nopol) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan yang tidak terpasang atau mencurigakan, para tersangka lalu secara tanpa hak menghentikan korban, yakni pelajar sekolah menengah atas (SMA).

Baca Juga: Momen Haru Warnai Pelantikan 69 Kepala Sekolah di Jepara, Suhari Tak Menyangka Bakal Dilantik Anak Didiknya

Lalu, saat diperiksa nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin) di aplikasi milik para tersangka, sepeda montor tersebut terdaftar sebagai sepeda montor yang masih menunggak cicilan di perusahaan pembiayaan (leasing).

Baca Juga: Patut Dicontoh, Desa Tunggul Pandean Mampu Kelola Sampah secara Mandiri

Kemudian, tersangka meminta kunci sepeda montor milik korban dan menyuruh korban agar ikut ke kantor leasing tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini