Perlindungan Pekerja Informal Masuk Prioritas, Luthfi Desak Pembahasan Raperda Dituntaskan

photo author
Muh Akhsan, Pantura Network
- Jumat, 3 Juli 2026 | 06:21 WIB
Perlindungan Pekerja Informal Masuk Prioritas, Luthfi Desak Pembahasan Raperda Dituntaskan
Perlindungan Pekerja Informal Masuk Prioritas, Luthfi Desak Pembahasan Raperda Dituntaskan

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Ja’far Shodiq menjelaskan bahwa pekerja informal merupakan salah satu penopang utama perekonomian daerah.

Sektor ini berkontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja, menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, menekan angka pengangguran, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, menurutnya, sebagian besar pekerja informal masih berada dalam kondisi rentan karena belum memperoleh perlindungan yang memadai.

“Perkembangan ekonomi, transformasi digital, perubahan pola kerja, serta dinamika pasar tenaga kerja menuntut adanya kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja informal,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah mengatakan Raperda tersebut juga akan mengatur mekanisme pendataan pekerja informal sebagai dasar pemberian perlindungan, termasuk akses terhadap jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.

Menurutnya, selama ini banyak pekerja informal belum terjangkau program perlindungan karena tidak masuk dalam basis data pemerintah.

“Misalnya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kalau datanya ada, mereka bisa mendapatkan hak tersebut. Kalau tidak ada, tentu belum tertangani dengan baik,” katanya.

Sarif menambahkan, pertumbuhan sektor UMKM di Jawa Tengah akan terus mendorong bertambahnya jumlah pekerja informal.

Karena itu, keberpihakan pemerintah melalui regulasi dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan seiring dengan meningkatnya perlindungan bagi para pekerja.

“Lapangan pekerjaan sektor informal akan terus tumbuh. Karena itu harus diikuti standar regulasi yang berpihak kepada pekerja, minimal melalui jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan,” ungkapnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akhsan

Rekomendasi

Terkini

X