Apalagi, menurutnya, undang-undang tersebut sudah berumur 25 tahun, di mana saat itu belum ada e-commerce. Padahal e-commerce bergerak dari sisi produksi sampai distribusi yang melibatkan banyak pihak.
"Jangan lupakan juga soal sinkronisasi lintas sektoral, karena selama ini masing-masing sektor ingin mengatur sendiri. Undang-undang yang baru ini juga sudah kompleks. Paling penting adalah sosialisasi kepada pelaku usaha dan kesadaran konsumen," katanya.
Paramita menambahkan, perlindungan konsumen itu juga tidak lepas dari fair trade, pemahaman itu harus dilakukan lebih luas. Konsumen juga harus diberikan pemahaman atas hak atas keselamatan, informasi, pilihan, dan penyelesaian sengketa yang adil.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, mengatakan, UU Perlindungan Konsumen yang sudah berusia 25 tahun, perlu diadaptasi sesuai dengan kondisi hari ini, termasuk penegakan hukum tentang perlindungan data pribadi tentang e-commerce, market yang digital, dan lainnya.
"Kunjungan kami untuk mendapatkan masukan guna memperbaiki RUU Perlindungan Konsumen," katanya.*