Kewajiban Penerima Beasiswa:
1. Melapor perkembangan studi setia semester
2. Menyelesaikan studi tepat waktu
3. Mengabdi minimal 1 tahun di Pesantren pemberi rekomendasi setelah lulus.
WAKTU SELEKSI:
Dilaksanakan pada Awal Tahun 2026 oleh Lembaga Fasilitasi dan Sinergitas Pesantren (LFSP).
MONITIRING:
Dilaksanakan setidaknya sekali dalam 1 semester oleh LFSP dengan tujuan memantau perkembangan akademik santri. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kontak WA 081249477772 (Nafi).***