Gubernur Ahmad Luthfi: Tunjangan Perumahan DPRD Jateng Tidak Akan Naik

photo author
Muh Akhsan, Pantura Network
- Rabu, 17 September 2025 | 18:16 WIB
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi saat kunjungan kerja di Kabupaten Semarang, Rabu, 17 September 2025.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi saat kunjungan kerja di Kabupaten Semarang, Rabu, 17 September 2025.

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjamin tidak ada kenaikan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD di seluruh daerah di Jawa Tengah. Hingga kini masih dilakukan proses appraisal (penaksiran nilai) atas tunjangan tersebut.

"Tidak ada kenaikan. Ini masih dirapatkan, masih dilakukan appraisal, bahwa di DPRD kita jamin tidak ada kenaikan terkait dengan tunjangan perumahan," kata Ahmad Luthfi di sela kunjungan kerja di Kabupaten Semarang, Rabu, 17 September 2025.

Ia menjelaskan, seluruh bupati, wali kota, dan pimpinan DPRD kabupaten/kota telah melakukan rapat pada Kamis, 11 September 2025 lalu. Dalam rapat tersebut juga telah disepakati bahwa apprasial akan dilakukan dan tidak ada kenaikan tunjangan.

Sebelumnya, Ahmad Luthfi telah mengimbau kepada bupati dan wali kota untuk segera melakukan rapat dengan DPRD masing-masing daerah. Rapat tersebut untuk menilai kembali besaran tunjangan yang disesuaikan dengan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing. Termasuk penghapusan tunjangan kunjungan ke luar negeri.

"Besaran tunjangan itu kita kasih waktu satu minggu untuk para Bupati dan Wali Kota untuk melakukan rapat dengan DPRD-nya masing-masing, disesuaikan dengan kemampuan wilayahnya masing-masing. Intinya itu," katanya beberapa waktu.

Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, mengatakan, setiap daerah akan melakukan apprasial untuk menentukan besaran tunjangan, termasuk tunjangan perumahan. Apprasial dilakukan dalam waktu sepekan setelah rakor bersama Gubernur Ahmad Luthfi.

"Nanti setelah satu minggu akan kita lihat berdasarkan apprasialnya karena itu di daerah-daerah yang tempatnya lain-lain. Termasuk DPRD Jawa Tengah. Nanti kita ambil yang lebih bisa diterima," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh Akhsan

Rekomendasi

Terkini

X