OTT di Sultra diketahui memunculkan polemik terkait keterangan pihak yang ditangkap.
Informasi OTT di Sultra ini awalnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Dia membenarkan adanya OTT di wilayah tersebut.
KPK diketahui memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap tersebut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).***
Artikel Terkait
Tingkatkan Akses Layanan dan Kualitas Kesehatan, AXA Mandiri Gandeng Rumah Sakit EMC
Plt Direktur PDAM Jepara Zamroni Lestiaza Segera Atasi Krisis Air Bersih Desa Kedungmalang
Jangan Percaya, Info Charoen Pokphand Tanam Investasi Ternak Babi
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Ucapkan Maaf, Buntut OTT Tahun ini Baru Dua
Pencanangan HUT Ke-80 RI, Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar: Kemerdekaan Harus Dimaknai Dengan Tindakan Nyata