"Tiga nama ini nanti akan diajukan ke BKN, BKN akan melakukan verifikasi lagi apakah prosesnya sudah sesuai atau belum. Nanti akan ada rekomendasi dari BKN dan Kemendagri kepada Bupati melalui Gubernur," tandasnya.
Baca Juga: Mendendangkan Nostalgia di Jateng Fair 2025
Wisnu menekankan dari ketiga nama ini, seluruhnya berpeluang untuk menjadi Sekda tanpa melihat peringkat nilai tertinggi. Sebab menurutnya kewenangan ada pada Bupati, sehingga Bupati berhak memilih sosok Sekda yang sesuai dan mampu menjalankan visi dan misi Bupati - Wakil Bupati.***
Artikel Terkait
Jepara Genjot Sertifikasi Halal UMKM, Sudah 10.600 Produk Bersertifikat
Wawalkot Semarang Iswar Aminuddin Dorong HMI Cetak Pemimpin Menyambut Indonesia Emas 2025
Biografi Lengkap Kiai Ahmad Fauzan Jepara dan Review Kitab Riwayah Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassalam
Charoen Pokphand Indonesia Minta Waspadai Iklan Catut Namanya
Gagal Kuasai Kendaraan Saat Nyalip, Korban Pengendara Honda Vario Terlindas Truck Dump Tewas Di Margoyoso Jepara