Diakui, untuk penanaman modal asing, memang kewenangan pusat. Tapi pemerintah provinsi melakukan pendampingan, pengawalan.
“Ketika ada hambatan, kami melakukan virtual dengan kementerian, dengan pusat, untuk juga mengurai bottleneck-nya. Jadi, kemudahan seperti itu yang kami sampaikan,” tandas Sakina.