Prof. Ali Masyhar Murshyar: Penghapusan Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi Tidak Tepat

photo author
Muh Akhsan, Pantura Network
- Senin, 17 Maret 2025 | 16:54 WIB

Draf revisi RUU KUHAP ini masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas. Keputusan akhir terkait kewenangan penyidikan kasus korupsi akan sangat menentukan arah kebijakan hukum di Indonesia serta efektivitas dalam memberantas tindak pidana korupsi ke depannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akhsan

Rekomendasi

Terkini

X