PORTALPANTURA.COM -- Menjadi anggota DPR RI kini tengah menjadi impian dan diperebutkan banyak orang.Pasalnya, anggota dewan digaji dengan nominal yang sangat fantastis.
Belum lagi ditambah tunjangan-tunjangan yang tak kalah besarnya juga. Sehingga banyak orang yang berlomba-lomba untuk dapat duduk di kursi DPR.
Secara spesifik, DPR RI sebagaimana dalam pasal 20A ayat 1 UUD 1945 memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Baca Juga: MU Comeback Di Old Trafford, Hojlund Akhirnya Pecah Telur Di Liga Inggris
Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI ini telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Sementara untuk ketetapan gaji diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Berikut besaran gaji pokok DPR RI:
- Gaji pokok Ketua DPR sejumlah Rp 5.040.000,
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000,
- Gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Adapun tunjangan yang didapat meliputi:
- Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.
- Asisten anggota Rp 2.250.000.
- Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
- Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
Baca Juga: Kisah Kyai Barseso, Seorang Kyai Alim Dan Ahli Ibadah Yang Mati Setelah Melakukan Maksiat
Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok untuk:
Artikel Terkait
3 Film Seru yang Wajib Kamu Tonton Untuk Menemani Malam Tahun Baru 2024
Hasil Pertandingan Boxing Day Liga Inggris: Newcastle United Kalah Dikandang, Mantan Pemainnya Cetak Hat-trick
Kisah Kyai Barseso, Seorang Kyai Alim Dan Ahli Ibadah Yang Mati Setelah Melakukan Maksiat
Liverpool Tutup Tahun 2023 Dengan Kemenangan Dan Geser Arsenal di Puncak Klasemen Liga Inggris
MU Comeback Di Old Trafford, Hojlund Akhirnya Pecah Telur Di Liga Inggris