SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini dilakukan menyikapi kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai dampak kebijakan opsen dari pemerintah pusat. Pemberlakuan diskon tersebut diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di tengah penyesuaian tarif pascakebijakan opsen pajak.
Kebijakan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat, yang diteken pada 20 Februari 2026. Kebijakan itu lahir dari perhatian langsung pimpinan daerah terhadap aspirasi warga, terkait keluhan penerapan opsen dari pemerintah pusat yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, mengatakan, kebijakan ini telah mendapat persetujuan pimpinan DPRD Jawa Tengah sehari sebelumnya.
“Sudah berlaku sejak 20 Februari sampai akhir tahun, 31 Desember 2026,” ujar Masrofi, Minggu, 22 Febaruari 2026.
Dia menjelaskan, berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Gubernur Ahmad Luthfi memerintahkan melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian dari tim teknis tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur dan disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur.
Masrofi meluruskan anggapan sebagian masyarakat yang menilai diskon 5 persen tidak sebanding dengan isu kenaikan pajak hingga 66 persen. Menurutnya, angka tersebut tidak tepat.
Ia menjelaskan, setelah penerapan ketentuan opsen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), rata-rata kenaikan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah berada di angka 13,94 persen.
“Jika kemarin rata-rata peningkatan pajak itu 13,94 persen, maka saat ini dikurangi dengan diskon 5 persen,” jelasnya.
Melalui program bertajuk “Gas Jateng 5%”, Pemprov memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen. Selain itu, sanksi administratif akan disesuaikan mengikuti pengenaan pokok PKB setelah pengurangan tersebut.
Keringanan juga mencakup tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025. Dengan demikian, wajib pajak yang memiliki tunggakan tetap dapat memperoleh manfaat pengurangan sepanjang melakukan pembayaran.
Masrofi menegaskan, setiap rupiah pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Dana tersebut antara lain digunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan layanan publik, dukungan program pendidikan termasuk sekolah negeri gratis, serta berbagai program pembangunan lain yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
“Program ini bukan sekadar keringanan, tetapi ajakan untuk bersama membangun budaya taat pajak demi masa depan Jawa Tengah yang lebih maju,” tegasnya.
Dia menambahkan, melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan kesempatan yang sama, untuk menata kewajiban administrasi kendaraannya tanpa beban berlebih, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk pembangunan.
Menurut Masrofi, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara otomatis saat melakukan pembayaran di seluruh titik layanan Samsat.