SEMARANG - Halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah masih dipenuhi suara yel-yel buruh. Ratusan bendera penanda dari organisasi massa aksi berkibar. Peluh mengalir di wajah para peserta aksi di depan kantor Gubernur Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
Di tengah suasana itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memilih keluar dari ruang kerjanya. Ia menemui langsung massa buruh yang berdemo, tak lama setelah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026, Rabu, 24 Desember 2025.
Suara orator yang memimpin demo mengumandangkan kalau Gubernur Ahmad Luthfi akan menemui massa aksi. Karuan saja suasana bertambah gegap gempita. Barisan belakang massa langsung merangsek ke depan.
Dari halaman nampak Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, berjalan bersama rombongan menghampir peserta aksi. Tak canggung, orang nomor satu di Jawa Tengah itu berbaur dengan massa.
Buruh menyambutnya dengan yel-yel dan mengelukan ta. Tak sedikit yang mengajak bersalaman. Ahmad Luthfi membalas dengan mengulurkan tangan sembari melemparkan senyum. Kehadiran Gubernur di tengah-tengah mereka sontak menjadikan suasana aksi kian bergelora.
“Terima kasih Pak Gubernur yang sudah mau turun dan bergabung dengan buruh. Hidup buruh, hidup buruh,” teriak pimpinan aksi.
Di hadapan para buruh, Ahmad Luthfi disodori mik untuk menyampaikan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
“Hari ini saya sudah menandatangani rekomendasi upah buruh minimum maupun sektoral di 35 kabupaten/kota termasuk provinsi,” kata Ahmad Luthfi.
Ia menjelaskan, dasar penetapan upah serta kebijakan yang dirancang, untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Penyampaian itu disambut dengan perhatian dan respons antusias dari massa aksi.
Untuk tahun 2026, UMP Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07. Angka tersebut naik 7,28 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00, atau bertambah Rp 158.037,07.
Seluruh rekomendasi dewan pengupahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, telah resmi ia tandatangani. Penetapan ini mencakup upah minimum serta upah sektoral di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Dijaskan, nilai alfa untuk UMP Jawa Tengah ditetapkan sebesar 0,90, sementara nilai alfa di kabupaten/kota disesuaikan dengan hasil pembahasan dewan pengupahan di masing-masing daerah.
“Yang khusus provinsi alfanya adalah 0,90, sedangkan kabupaten dan kota disesuaikan dengan kemampuan masing-masing,” ujarnya.
Gubernur berharap keputusan tersebut dapat diterima semua pihak dan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih harmonis. Ia meminta buruh dan pengusaha sama-sama menjalankan peran sesuai regulasi.