ekonomi

Heri Pudyatmoko Dorong Peningkatan Lapangan Kerja dan Kesetaraan Hak di Ruang Publik untuk Difabel

Minggu, 8 Desember 2024 | 21:05 WIB
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Heri Pudyatmoko

Semarang - Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Heri Pudyatmoko menyerukan pentingnya penyediaan lapangan kerja inklusif bagi penyandang disabilitas serta pemberian kesempatan yang setara di ruang publik. Menurutnya, hak-hak kaum difabel adalah bagian dari agenda besar pemerataan kesejahteraan yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama. 

“Kelompok difabel bukan kelompok marginal. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang memiliki potensi luar biasa. Pemerintah dan dunia usaha harus membuka ruang lebih besar bagi mereka untuk berkembang,” ujarnya.

Heri mencatat bahwa salah satu tantangan terbesar yang dihadapi penyandang disabilitas adalah akses terhadap pekerjaan. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat pengangguran di kalangan difabel jauh lebih tinggi dibandingkan masyarakat umum. 

“Ini adalah masalah struktural. Banyak perusahaan yang masih memandang difabel sebagai beban, bukan aset. Hal ini perlu diubah dengan pendekatan inklusif yang menempatkan kemampuan, bukan kekurangan, sebagai ukuran utama,” jelas Heri. 

Dia menyoroti perlunya implementasi yang lebih tegas terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengamanatkan penyediaan kuota pekerjaan minimal 2% bagi difabel di sektor publik dan 1% di sektor swasta. 

“Pemberdayaan kelompok difabel juga bisa dilakukan dengan pelatihan dan peningkatan keterampilan, instansi bisnis inklusif, penguatan peran da inisiatif bisnis yang inklusif, serta kolaborasi dengan dinas pendidikan,” terangnya.

Kesempatan yang Sama

Selain di dunia kerja, Heri juga menekankan pentingnya penyediaan fasilitas publik yang ramah difabel. Dia mengungkapkan bahwa banyak infrastruktur di Jawa Tengah masih belum memadai untuk mendukung mobilitas penyandang disabilitas. 

“Penyandang disabilitas sering menghadapi hambatan fisik di ruang publik, seperti trotoar yang tidak ramah, fasilitas transportasi umum yang tidak inklusif, hingga gedung pemerintahan yang tidak aksesibel. Padahal, ruang publik adalah hak semua warga,” tegas Heri. [Adv-Pantura Network]

Terkini