ekonomi

Penerimaan Pajak Di wilayah Jateng I Lampaui Target

Jumat, 12 Januari 2024 | 16:42 WIB
Penerimaan Pajak Di wilayah Jateng I Lampaui Target

PANTURANETWORK.COM -  Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I berhasil melampaui target penerimaan pajak tahun 2023. Hal ini merupakan kelanjutan dari keberhasilan tahun 2022 yang penerimaan pajaknya mencapai 111,73% dari target.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I,  Max Darmawan mengatakan, mencatat capaian penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp36,084 triliun atau sebesar 102,50% dari target yang ditetapkan sesuai Perpres 75 tahun 2023 sebesar Rp35,204 trilliun dengan pertumbuhan positif sebesar 10,73%. Pencapaian ini turut menyumbang keberhasilan DJP yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 mencapai realisasi penerimaan perpajakan melebihi 100% dari target yang ditetapkan.

“Pencapaian ini tentu tidak lepas dari kinerja 17   unit kerja KPP di wilayah Jawa Tengah I, yaitu 2   KPP Madya dan 15   KPP Pratama yang kesemuanya berhasil melampaui target penerimaan di atas 100%,” ujarnya

Baca Juga: Melalui Pupuk Indonesia, Pemerintah Jaga Ketersediaan Pupuk untuk Petani

Max Darmawan mengatakan capaian   tersebut ditopang oleh tiga sektor dominan yang tercatat berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak tahun 2023, yakni sektor industri pengolahan sebesar Rp17,169 triliun dengan kontribusi terhadap total penerimaan sebesar 47,58%. Selain itu sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp6,207 triliun dengan kontribusi terhadap total penerimaan sebesar 17,20%.

“serta sektor administrasi pemerintahan sebesar Rp4,174 triliun dengan kontribusi sebesar 11,57% terhadap total penerimaan,” ujarnya

Baca Juga: Tidak Betah Di Saudi, Henderson Dikaitkan Dengan Tiga Klub Ini, Akankah Kembali Ke Eropa?

Terkait penerimaan per jenis pajak, Max mengatakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri merupakan jenis pajak dengan realisasi penerimaan tertinggi yakni sebesar Rp16,654 triliun atau berkontribusi 46,15% dari total penerimaan per jenis pajak tahun 2023.

“Hal ini disebabkan karena kenaikan setoran PPN Wajib Pajak besar di sektor industri pengolahan,” kata Max

Baca Juga: Ada Ibu Pamer ke Ganjar, Anaknya Lulusan SMKN Jateng Jadi TNI

Adapun PPh Pasal 21 berhasil terkumpul Rp4,749 triliun, PPh Pasal 22 sebesar Rp558,48 miliar, PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp1,056 triliun, PPh Pasal 23 sebesar Rp846,49 miliar, PPh Pasal 25/29 OP sebesar Rp396,66 miliar, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp4,388 triliun, PPh Final sebesar Rp2,450 triliun, PPN Impor sebesar Rp3,981 triliun, PBB sebesar Rp72,465 miliar dan Pajak Lainnya sebesar Rp932,11 miliar.***

Tags

Terkini