Air Mengalir, Biaya Menyusut: Kisah Petani Pekalongan Manfaatkan Energi Surya

photo author
Muh Akhsan, Pantura Network
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:16 WIB
Air Mengalir, Biaya Menyusut: Kisah Petani Pekalongan Manfaatkan Energi Surya
Air Mengalir, Biaya Menyusut: Kisah Petani Pekalongan Manfaatkan Energi Surya

Dengan sistem yang ada sekarang, mesin diesel tidak perlu bekerja sepanjang hari. Pompa tenaga surya digunakan ketika matahari tersedia, sementara diesel digunakan ketika energi surya tidak lagi mencukupi.

"Diesel yang pakai solar bisa istirahat, disambung bergantian dengan tenaga surya," ujarnya.

Namun, Rasito berharap kapasitas PATS dapat terus dikembangkan. Menurut dia, pompa yang bekerja pada siang hari, belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan pengairan seluruh lahan.

"Kalau bisa full siang malam, lebih bagus lagi," tuturnya.

Pemanfaatan PATS di Tengengwetan merupakan bagian dari program Benteng Pangan Jawa Tengah. Saat ini terdapat tiga titik penerapan pompa tenaga surya, yakni di Kabupaten Pekalongan, Brebes, dan Cilacap.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, pemanfaatan tenaga surya untuk pompa pertanian, menjadi salah satu upaya mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, sekaligus menekan biaya produksi petani.

"Tiga titik pompa ini total mengairi sekitar 50 hektare lahan pertanian, untuk yang di Pekalongan ini bisa mengairi hampir 20 hektare lahan," kata Luthfi saat meninjau penerapan PATS di Tengengwetan.

Menurut Luthfi, dari tiga lokasi tersebut akan dikembangkan sebagai model yang dapat diterapkan di kabupaten dan kota lain di Jawa Tengah. Pemerintah provinsi juga membuka peluang menjadikannya sebagai percontohan di tingkat nasional.

"Ini akan kita kembangkan, nanti akan kita sosialisasikan, lalu infrastrukturnya kita siapkan," ujar Luthfi.

Momentum itu hadir bertepatan dengan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Tengah. Di usia 81 tahun, pembangunan tidak hanya diukur dari infrastruktur yang berdiri, tetapi juga dari sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat di tingkat paling dasar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akhsan

Rekomendasi

Terkini

X