daerah

Operasi Rokok Ilegal di Jepara, Petugas Sita 700 Batang Tanpa Pita Cukai

Jumat, 15 Mei 2026 | 16:59 WIB
Sejumlah petugas dari Pemkab Jepara operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang digelar pada Rabu (13/5/2026). (Istimewa for Pantura Network)

PANTURA NETWORK -- Pemerintah Kabupaten Jepara menyita 700 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang digelar pada Rabu (13/5/2026).

Operasi tahap kedua ini menyasar 16 kecamatan di wilayah Kabupaten Jepara sebagai bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, Polri, TNI, Diskominfo Jepara, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara. Tim dibagi menjadi tiga wilayah, yakni utara, tengah, dan selatan, untuk melakukan pemantauan di toko dan tempat usaha.

Baca Juga: Bos Rokok HS Buka Lowongan Besar-Besaran untuk Difabel, Tanpa Pengalaman Tetap Diterima

Dari hasil pemeriksaan di sejumlah titik, petugas menemukan rokok ilegal yang diperjualbelikan tanpa dilengkapi pita cukai resmi. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

"Operasi ini tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha tentang dampak peredaran rokok ilegal yang merugikan negara," papar petugas di sela kegiatan.

Baca Juga: Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Salatiga dan Bea Cukai Gandeng Perusahaan Jasa Penitipan

Petugas menjelaskan, rokok ilegal umumnya dijual dengan harga lebih murah, tidak mencantumkan informasi produksi secara jelas, serta tidak dilengkapi peringatan kesehatan sesuai ketentuan.

Pemerintah Kabupaten Jepara mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli rokok dan melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan.

Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilaksanakan sepanjang tahun 2026 sebagai upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Tags

Terkini