Di sinilah kemudian kepekaan melihat kondisi ekonomi wong cilik. Seperti halnya ketika Pemprov Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor mulai 8 April–30 Juni 2025 lalu. Jadi wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan saja, sedangkan denda tahun piutang digratiskan.
Ending-nya bagaimana di 2026? Pastinya tarif tidak akan naik karena sudah jelas aturannya. Atau sebaliknya kita mau dikasih diskon? Namanya diskon, siapa pun pastinya senang. Apalagi menjelang puasa hingga Lebaran, musimnya diskon. Kalaupun kemudian Pemerintah Provinsi mau memberikan diskon, ya itulah wujud nyata ngopeni nglakoni. Meski tentu dengan risiko fiskal terhadap APBD Jawa Tengah.
Tinggal berapa persen dan berapa lama diskon itu akan diberikan. Semakin besar diskon diberikan, semakin rendah pajak yang harus masyarakat bayarkan, dan tentu semakin besar potensi berkurangnya APBD kita.
Jadi kalau diskon sudah dikasih, pemerintah sudah transparan soal pajak, ya sebaiknya kita bayar lunas. Kalau lunas kita tidak mampu, ya kita cicil (opo iso yo?).
Oleh: Wahid Abdulrahman, Warga Jawa Tengah, Alumni Universitas Goethe, Jerman.***