news

Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Bisa Bernafas Lega, Lantaran Harta yang Disita Dikembalikan

Selasa, 20 Desember 2022 | 14:02 WIB
Doni Salmanan. (Foto: Instagram/@donisalmanan.)

Pantura Network - Terdakwa kasus penipuan aplikasi quotes Doni Salmanan bisa bernafas lega, meski ia divonis 4 tahun penjara. Hal tersebut lantaran harta miliknya yang disita dikembalikan.

Adapun total uang atau harta Doni Salmanan yang dikembalikan negara mencapai 7,6 milyar rupiah lantaran dianggap tak lakukan pencucian uang alias tppu.

Doni Salmanan hanya menerima vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah atas sangkaan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Baca Juga: Tiket Disebut Kemahalan, Konser Farel Prayoga di Gunungkidul Sepi Penonton?!

Diketahui aset-aset yang disita oleh pihak berwajib senilai miliaran rupiah kini akan dikembalikan kepada Doni Salmanan.

Total uang yang dikembalikan kepada Doni Salmanan mencapai 7,6 miliar rupiah.

Pria yang kerap disapa Crazy Rich Bandung ini telah mendapatkan hukuman oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Jadwal Bioskop CGV Transmart Tegal Hari Ini, 20 Desember 2022. Cek Disini

Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah oleh ketua majelis hakim Ahmad Satibi.

Vonis dari majelis hakim itu berbeda jauh dari apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum dan para korban quotes.

Awalnya JPU menuntut Doni Salmanan dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda 17 miliar rupiah atas kerugian dari korban.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Tantangan Harian Shopee Tebak Kata Edisi Selasa, 20 Desember 2022

Tuntutan JPU soal pencucian uang terhadap Doni Salmanan ditolak oleh majelis hakim karena Doni salmanan dinilai tidak terlibat dalam hal tersebut.

Putusan vonis Doni Salmanan itu berdasarkan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa hal tersebut dikarenakan belum jelasnya aturan binary option atau trading.***

Tags

Terkini