news

9.551 Napi di Jateng Terima Remisi HUT ke-81 RI, Luthfi: Jangan Ulangi Kesalahan

Senin, 17 Agustus 2026 | 20:30 WIB
9.551 Napi di Jateng Terima Remisi HUT ke-81 RI, Luthfi: Jangan Ulangi Kesalahan

Jumlah tersebut terdiri atas 9.516 narapidana penerima Remisi Umum dan 35 anak binaan penerima Pengurangan Masa Pidana Umum.

Dari 9.516 narapidana penerima remisi, sebanyak 9.262 orang menerima Remisi Umum I, yakni pengurangan sebagian masa pidana. Sedangkan 254 orang memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas.

Sementara dari 35 anak binaan, sebanyak 34 orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I, sedangkan satu orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum II.

Para penerima remisi berasal dari unit pelaksana teknis pemasyarakatan di seluruh Jawa Tengah. Saat ini terdapat 58 UPT Pemasyarakatan, yang terdiri atas 31 lembaga pemasyarakatan, 18 rumah tahanan negara, satu LPKA, dan delapan balai pemasyarakatan.

Mardi menambahkan, jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Jawa Tengah saat ini mencapai 14.619 orang, terdiri atas 14.351 narapidana dan 268 tahanan.

Momentum remisi kemerdekaan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan harus diikuti tanggung jawab. Bagi mereka yang masih menjalani masa pembinaan, remisi diharapkan menjadi dorongan untuk memperbaiki diri.

Sedangkan bagi yang kembali ke masyarakat, kesempatan bebas menjadi awal untuk membangun kehidupan baru dan tidak mengulangi tindak pidana.***

Halaman:

Terkini