SEMARANG - Sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan di Jawa Tengah mendapat remisi dan pengurangan masa pidana pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Namun, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan momentum bagi warga binaan untuk berubah, membangun kemandirian, dan memastikan kesalahan masa lalu tidak terulang.
Pesan itu disampaikan Gubernur Ahmad Luthfi saat menghadiri Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Senin, 17 Agustus 2026.
Ahmad Luthfi meminta warga binaan memanfaatkan masa pembinaan sebagai kesempatan untuk melakukan pemulihan diri, sekaligus menyiapkan bekal kehidupan setelah kembali ke masyarakat.
“Saya meminta warga binaan yang ada di sini untuk bisa recovery (pemulihan) setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera pada saat mereka nanti sudah di masyarakat,” kata Luthfi.
Menurutnya, proses pemasyarakatan tidak berhenti pada pemberian efek jera. Warga binaan juga harus mendapatkan ruang untuk membangun kedisiplinan, mengembangkan kemampuan, dan menghasilkan karya yang dapat menjadi modal ketika kembali hidup mandiri.
Karena itu, Luthfi mengapresiasi berbagai produk dan karya yang dihasilkan warga binaan selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
“Saya sangat senang sekali apabila karya-karya anak bangsa, khususnya di lapas ini, mempunyai daya ungkit untuk diri sendiri dan masyarakatnya. Sehingga pada saat dia kembali, dia bisa eksis dan percaya diri,” ujar Luthfi, yang memimpin Jateng bersama Wagub Taj Yasin.
Luthfi menilai keterampilan dan produktivitas tersebut penting agar warga binaan tidak kembali terjebak pada persoalan yang sama setelah bebas. Kemandirian, kata dia, menjadi salah satu bekal penting untuk membangun kembali kehidupan di tengah masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Luthfi juga menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua warga binaan. Ia sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.
Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan mengikuti proses pembinaan sekaligus bagian dari upaya reintegrasi sosial.
Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Sementara bagi anak binaan, pengurangan masa pidana menjadi kesempatan memperbaiki masa depan melalui pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan, 9.551 narapidana dan anak binaan penerima remisi dan pengurangan masa pidana tersebar di lapas, rumah tahanan negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Tengah.