news

Perlindungan Pekerja Informal Masuk Prioritas, Luthfi Desak Pembahasan Raperda Dituntaskan

Jumat, 3 Juli 2026 | 06:21 WIB
Perlindungan Pekerja Informal Masuk Prioritas, Luthfi Desak Pembahasan Raperda Dituntaskan

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendesak DPRD Jawa Tengah segera menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

Regulasi tersebut dinilai mendesak karena jutaan pekerja sektor informal hingga kini belum memiliki payung hukum, kepastian perlindungan sosial, maupun standar perlindungan ketenagakerjaan.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Tenaga Kerja Informal yang merupakan usul prakarsa Komisi E DPRD Jawa Tengah.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal.

“Saya senang sekali bahwa Komisi E telah membuat usul prakarsa Raperda itu karena pekerja informal ini sangat penting di Jawa Tengah. Jadi kami sangat mendukung karena hal ini penting sekali,” kata Ahmad Luthfi usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Kamis (2/7/2026).

Luthfi menjelaskan, selama ini pekerja informal berada dalam posisi yang rentan karena belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Sebagian besar tidak memiliki kontrak kerja, belum menikmati jaminan sosial, tidak memiliki standar upah yang jelas, hingga minim perlindungan ketika menghadapi persoalan hukum.

Karena itu, ia berharap pembahasan Raperda dapat segera dirampungkan agar pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat dalam menyusun kebijakan perlindungan bagi pekerja informal.

“Raperda ini harus segera dibahas dan diselesaikan sehingga kita punya payung hukum dan punya perencanaan,” tegas Luthfi yang selalu duet Wagub Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin).

Selain regulasi, Luthfi juga menyoroti pentingnya pendataan pekerja informal di Jawa Tengah. Ia mengakui hingga kini pemerintah provinsi belum memiliki data riil mengenai jumlah pekerja sektor tersebut.

Padahal, menurutnya, data yang akurat akan memudahkan pemerintah dalam menyalurkan berbagai program, mulai dari bantuan hukum, akses permodalan, hingga program peningkatan kesejahteraan secara tepat sasaran.

“Sampai sekarang saya belum tahu, belum ada pendataan secara riil pekerja-pekerja informal di Jawa Tengah. Kalau ada datanya lebih gampang nanti untuk intervensi bantuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah provinsi masih menunggu hasil akhir pembahasan Raperda di DPRD. Harapannya, regulasi tersebut mampu mengakomodasi seluruh aspek perlindungan pekerja informal, mulai dari kepastian hukum, perlindungan sosial, hingga mekanisme penegakan hukum.

“Prinsipnya, kalau nanti sudah menjadi Perda, kita berharap punya aturan yang jelas dari aspek penegakan hukum maupun perlindungan lainnya terhadap pekerja informal,” katanya.

Halaman:

Terkini