SEMARANG - Obligasi daerah dapat menjadi alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun hal itu harus diperhitungkan dengan matang.
Hal itu mengemuka dalam acara Idola Business Gathering bertema "Mendorong Pembiayaan Pembangunan Melalui Obligasi Daerah" di Hotel Grasia, Senin, 25 Mei 2026.
Workshop menghadirkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, Asisten Direktur Madya Direktorat Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, Bursa Karbon dan Pasar Modal Syariah OJK Andry Wicaksono, dan Kepala BEI Perwakilan Jateng Fanny Rifqi El Fuad.
Melalui diskusi yang disiarkan secara langsung melalui Radio Idola itu, terungkap minat masyarakat yang tinggi terhadap pembahasan tentang obligasi daerah. Di antaranya dari komunitas UMKM, pemda, dan BUMD, yang ingin mendapatkan penjelasan dari Sumarno terkait obligasi daerah di Jawa Tengah.
Salah satunya disampaikan Nila, dari komunitas UMKM. Kendati menurutnya materi workshop tersebut terlampau sulit dicerna UMKM. Namun, dia justru mengaku memperoleh pencerahan dengan mendengarkan penjelasan langsung dari Sekda Sumarno terkait kebijakan fiskal daerah.
Sedangkan peserta lainnya, dari PT Trans Marga Jateng, menanyakan kepastian obligasi daerah dalam hal sekurity dan fleksibilitas, serta deviden. Pasalnya, ketiga hal tersebut paling sering ditanyakan investor.
Dalam paparannya, Sumarno menjelaskan bahwa struktur pendapatan daerah dalam APBD hingga kini masih sangat bergantung pada sektor konsumsi masyarakat.
Sumber pendapatan asli daerah (PAD) seperti pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, pajak hotel, pajak bahan bakar, hingga pajak rokok berasal dari aktivitas konsumsi yang ruang pengendaliannya terbatas bagi pemerintah daerah.
“Daerah tidak punya instrumen langsung untuk mendorong peningkatan konsumsi itu. Misalnya, pendapatan dari bea balik nama kendaraan bermotor sangat bergantung pada penjualan kendaraan, sementara kebijakan yang mendorong penjualan justru ada di pemerintah pusat,” kata Sumarno.
Dijelaskan, obligasi daerah dapat menjadi alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD. Meskipun demikian, Sumarno mengingatkan bahwa obligasi daerah pada dasarnya merupakan skema utang yang harus diperhitungkan secara matang.
“Pinjaman daerah itu sebenarnya menarik sumber pendanaan tahun-tahun yang akan datang untuk digunakan sekarang. Konsekuensinya, pendapatan di masa mendatang akan dipakai untuk membayar cicilan,” jelasnya.
Sumarno menegaskan, pemerintah daerah harus cermat menghitung manfaat proyek yang dibiayai melalui obligasi.
Berbeda dengan sektor swasta yang dapat mengukur keuntungan secara langsung, hasil pembangunan pemerintah umumnya lebih banyak diukur dari dampak ekonomi dan manfaat sosial bagi masyarakat.
“Yang harus dihitung betul adalah seberapa besar manfaatnya dibanding kalau pembangunan dilakukan bertahap sesuai kemampuan pendapatan daerah,” imbuhnya.