Asisten Direktur Madya Direktorat Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, Bursa Karbon dan Pasar Modal Syariah OJK Andry Wicaksono yang pemerintah daerah perlu benar-benar matang dalam menentukan proyek yang akan didanai melalui obligasi atau sukuk daerah.
“Kalau mau menerbitkan obligasi atau sukuk daerah, teman-teman di pemda harus serius menentukan proyek apa yang mau didanai,” ujarnya.
Menurut Andry, proyek yang dibiayai obligasi daerah tidak selalu harus berorientasi keuntungan seperti korporasi.
Pemerintah daerah dapat membiayai proyek layanan publik yang tetap memiliki dampak ekonomi dan sosial.
"Saya optimistis pasar memiliki kapasitas untuk menyerap obligasi daerah, seiring pertumbuhan jumlah investor pasar modal Indonesia yang kini mendekati 20 juta investor," ucapnya.
Sementara, Kepala BEI Perwakilan Jateng Fanny Rifqi El Fuad menyatakan, pemerintah daerah perlu mulai mempertimbangkan instrumen pasar modal seperti obligasi daerah untuk mendukung percepatan pembangunan.
Menurutnya, pembiayaan melalui pasar modal memiliki perbedaan mendasar dibandingkan pembiayaan perbankan.
Dana yang digunakan berasal dari masyarakat atau investor, sehingga aspek likuiditas menjadi perhatian utama.
“Obligasi daerah memiliki karakteristik dapat diperjualbelikan kembali di pasar, sehingga investor memiliki fleksibilitas ketika membutuhkan likuiditas,” ujar Fanny.
Fanny menjelaskan, BEI berperan sebagai fasilitator perdagangan instrumen tersebut agar transaksi berjalan transparan dan efisien.
Selain saham, pasar modal juga menyediakan instrumen efek bersifat utang seperti obligasi dan sukuk yang berpotensi dimanfaatkan pemerintah daerah.
Selain itu, perkembangan teknologi keuangan dan integrasi layanan perbankan dengan pasar modal dinilai semakin mempermudah masyarakat dalam membeli instrumen investasi melalui aplikasi mobile banking maupun platform digital lainnya.
“Ke depan, instrumen seperti obligasi daerah juga berpotensi semakin likuid jika dikemas dalam bentuk reksa dana,” imbuh Fanny.***