news

Membangun Budaya Sekolah Ramah Anak sebagai Media Internalisasi Nilai Karakter

Minggu, 31 Agustus 2025 | 11:58 WIB
Imam Subqi, Dosen UIN Salatiga

 

Panturanetwork.com - Budaya sekolah ramah anak dibangun dari kebijakan yang hidup dalam keseharian, bukan sekadar dokumen di papan pengumuman. Kebijakan Sekolah Ramah Anak merangkum peraturan internal, program pembiasaan, dan komitmen kolektif seluruh warga sekolah untuk memastikan lingkungan yang aman, nyaman, dan inklusif.

Peraturan internal menghadirkan komitmen tertulis pimpinan, SK Tim SRA, serta program pendukung yang jelas alur kerja dan tindak lanjutnya. Program pembiasaan menyalakan mesin perubahan melalui 3S dan 5Ssenyum, salam, sapa, sopan, santun diperkuat dengan sosialisasi pesan moral dan ruang kreatif bagi anak agar nilai-nilai baik dialami, bukan dihafal. Komitmen kepala sekolah, guru, dan orang tua tampak dalam pembentukan tim lintas peran, pelatihan hak anak, keterlibatan aktif pada kegiatan sekolah, dan dukungan nyata terhadap pemenuhan hak serta perlindungan anak.

Ekosistem yang ramah anak menautkan nilai karakter ke praktik konkret. Komunikasi positif dibangun melalui pembiasaan 5S; kepedulian sosial dan ekologis tumbuh lewat taman sekolah, pengelolaan sampah, dan kerja bakti; saling menghargai diperkuat dengan program anti-bullying yang menekankan pencegahan, pelaporan aman, dan penyelesaian restoratif; dimensi spiritual dan moral dipupuk melalui doa bersama yang merapikan suasana batin sebelum belajar.

Tata kelola pembelajaran turut dijaga dengan ukuran kelas yang wajarSD maksimal 28 siswa per rombel, SMP 32, SMA/SMK 36 sesuai Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 serta rasio guru: siswa yang ideal sekitar 1:18 agar interaksi personal, umpan balik, dan keselamatan belajar terjaga. Akreditasi memberi pengakuan kelayakan layanan, sementara status SRA tercermin dalam Sistem Rapor Sekolah yang menarik data dari Dapodik sehingga budaya yang dibangun dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala.

Urgensi penguatan budaya ini terlihat pada kenaikan tajam insiden perundungan yang dilaporkan publik, dari 266 kasus pada 2022 menjadi 1.478 kasus pada 2023 menurut KBR.ID, sementara data KPAI menyebut sekitar 3.800 kasus sepanjang 2023 dan hampir separuhnya terjadi di lembaga pendidikan. Angka-angka tersebut menegaskan perlunya sistem pencegahan dan penanganan yang konsisten: kode etik anti-kekerasan, kanal pelaporan yang aman dan rahasia, prosedur restoratif yang memulihkan relasi, serta pembelajaran sosial-emosional yang terintegrasi lintas mata pelajaran.

Sekolah juga diharapkan memanfaatkan hasil Asesmen Nasional sebagai cermin perbaikan, bukan alat pemeringkatan, agar guru dapat menerapkan teaching at the right level mengajar pada level kemampuan aktual siswa. Di samping itu juga fokus pada pembentukan karakter melalui target perilaku yang jelas, refleksi terstruktur, dan penilaian formatif yang menyertakan rubrik karakter.
Budaya sekolah ramah anak bisa tumbuh dari konsistensi kecil yang diulang setiap hari. Senyum yang tulus di gerbang sekolah, sapaan yang menghormati martabat anak, ruang aman untuk menyampaikan keluh kesah, kebiasaan merapikan lingkungan bersama, serta doa yang memusatkan niat belajar menyatukan kebijakan, pembiasaan, dan komitmen menjadi pengalaman yang membekas.

Nilai seperti tanggung jawab, empati, kejujuran, gotong royong, dan disiplin tidak diajarkan sebagai definisi, melainkan dilatih sebagai laku. Ketika data AN, SRS, dan catatan harian praktik digunakan untuk menyesuaikan strategi, sekolah bergerak dari niat baik menuju budaya yang terukur dampaknya: iklim belajar yang positif, insiden perundungan yang menurun, keterlibatan siswa yang meningkat, dan karakter yang tumbuh dari kesadaran, bukan paksaan.

Penulis: Imam Subqi, Dosen UIN Salatiga.***

Terkini