Petinggi Desa Cepogo Sunaryo melantik Ketua RW 02 dan Ketua RT 01 s.d. 07 periode 2026 - 2030 di Balai Warga RW 02 Desa Cepogo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.
Baca Juga: Kitab Arudl Nuhudlul Kafi, Gus Abdullah Badri Lestarikan Ilmu Langka
Dalam sambutannya Petinggi Desa Cepogo mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan kepada Ketua RW 02 dan para Ketua RT yang telah selesai masa bhaktinya.
“Kepada Ketua RW 02 yang baru saja saya lantik, agar menerima amanah dari warga ini dengan sebaik – baiknya demi kemajuan wilayah RW 02 khususnya dan Desa Cepogo pada umumnya dan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Jepara Nomor 15 Tahun 2022, RT/RW bertugas membantu Petinggi dalam urusan pemerintahan.” Ujar Petinggi Desa Cepogo Sunaryo.
Pembacaan Surat Keputusan (SK) Pemdes Cepogo Nomor I Tahun 2025 tanggal 1 Januari 2026 tentang Penetapan Ketua RW 02 dan Ketua RT se-RW 02 oleh Kasi Pemerintahan Desa Cepogo, dilanjutkan dengan pengukuhan/pelantikan ketua RW 02 dan 07 (tujuh) ketua RT se-RW 02 Desa Cepogo kecamatan Kembang Masa Bakti tahun 2026-2030 olehPetinggi Desa Cepogo.