OTT di Sultra diketahui memunculkan polemik terkait keterangan pihak yang ditangkap.
Informasi OTT di Sultra ini awalnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Dia membenarkan adanya OTT di wilayah tersebut.
KPK diketahui memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap tersebut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).***