“Dengan perubahan nama dan fungsi kelembagaan, maka kepala perangkat daerah yang bersangkutan juga perlu dilantik secara resmi,” tambah Sekda Jepara.
Baca Juga: Gerakan Pangan Murah Pemprov Jawa Tengah, Ringankan Beban Kebutuhan Masyarakat Boyolali
Pelantikan dua pejabat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat pencapaian program-program strategis di Kabupaten Jepara.***