"Tiga nama ini nanti akan diajukan ke BKN, BKN akan melakukan verifikasi lagi apakah prosesnya sudah sesuai atau belum. Nanti akan ada rekomendasi dari BKN dan Kemendagri kepada Bupati melalui Gubernur," tandasnya.
Baca Juga: Mendendangkan Nostalgia di Jateng Fair 2025
Wisnu menekankan dari ketiga nama ini, seluruhnya berpeluang untuk menjadi Sekda tanpa melihat peringkat nilai tertinggi. Sebab menurutnya kewenangan ada pada Bupati, sehingga Bupati berhak memilih sosok Sekda yang sesuai dan mampu menjalankan visi dan misi Bupati - Wakil Bupati.***